Pemilik Vila di Puncak Bogor Terancam 10 Tahun Penjara-Denda Rp 5 Milyard Dan Bangunan Disegel



Inspirasi Cakrawala.Com
Bogor - Sejumlah vila di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, ditertibkan oleh Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN karena berdiri di kawasan hutan produksi tanpa izin. Penyegelan dilakukan sebagai langkah penegakan hukum sekaligus mencegah banjir akibat pembangunan liar di daerah resapan air.

Salah satu vila yang sudah ditertibkan adalah Vila Forest Hill. Vila tersebut diketahui sudah berdiri sejak tahun 2015 dan menempati lahan seluas sekitar 4.500 meter persegi, meskipun berdasarkan peta digital, luasnya mencapai 1 hektare.

Salah satu vila yang sudah ditertibkan adalah Vila Forest Hill. Vila tersebut diketahui sudah berdiri sejak tahun 2015 dan menempati lahan seluas sekitar 4.500 meter persegi, meskipun berdasarkan peta digital, luasnya mencapai 1 hektare.

Rudianto Saragih Napitu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan, menjelaskan bahwa Vila Forest Hill berada di lahan hutan produksi yang masuk dalam area DAS Ciliwung. Di kawasan Forest Hill terdapat tujuh vila.

“Hari ini kami melakukan penertiban di vila Forest Hill. Ini adalah hulu DAS Ciliwung dan di sini terdapat tujuh vila yang masuk dalam kawasan hutan produksi,” ujar Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu usai menyegel vila di Puncak, Bogor, Jawa Barat, Minggu (8/3/2025).

Rudianto mengingatkan pemilik vila bisa terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar karena mendirikan bangunan di lahan hutan produksi di Puncak, Bogor, Jawa Barat.

“Ada dua undang-undang yang kita pakai, satu itu undang-undang kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, di Pasal 50 ayat 3 itu disebutkan dilarang mengerjakan, menduduki di dalam kawasan hutan. Itu kalau kita kasih pasal 78 ayat 3 huruf a, kalau dia (pemilik vila) tidak punya izin, tidak memiliki hak, tidak memiliki legalitas dia (dipenjara) 10 tahun dan (denda) Rp 5 milyar,” ungkapnya.

Rudianto mengatakan pihaknya bakal mengklarifikasi para pemilik vila dan resort di Puncak usai penyegelan. Jika terbukti mendirikan bangunan secara ilegal, bangunan akan dibongkar dan lokasinya akan dikembalikan seperti semula.

“Tapi apabila nanti terbukti tidak memiliki legalitas dan kena sanksi pidana, tentunya ini berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2005 itu, semua penggunaan yang tidak memiliki perizinan yang sah akan dikembalikan dan dikuasai negara, jadi kemungkinan akan pemulihan aset, jadi akan dipulihkan jadi hutan lagi,” kata dia.

Rudianto menyebut vila akan tetap beroperasi jika terbukti tidak melanggar izin. Namun demikian dia menegaskan tidak boleh ada pendirian bangunan di lahan hutan produksi.

“Tentunya, kita juga kan bukan abuse of power kan, kalau dia (pemilik vila) memang sudah punya legalitas dan lengkap semua, saya rasa negara juga harus mengakuinya. Tetapi kita tetap pada pendirian bahwa ini masih kawasan hutan, akan kita lakukan penyelidikan dan kita akan uji nanti, digelar di pengadilan kalau memang kita memerlukannya,” katanya.

(Tim Red).
Previous Post Next Post