Talah Terbit SP2HP Perkara Halangi Tugas Jurnalistik Dan Pasal 368, Tak Sabar Liat Oknum Ketua LSM PKN Masuk Penjara


Inspirasi Cakrawala.Com__.

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota Polda Metro Jaya menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan perkara (SP2HP) kasus UU Pers dan Pasal 368 KUH Pidana Tentang Perampasan dengan terlapor Dikaios Mangapul Sirait oknum Ketua Umum LSM Perisai Kebenaran Nasional (PKN).

Agus Sandi Bonardo Parluhutan Marpaung selaku pelapor mengonfirmasikan perkembangan terkini atas kasus menghalangi-halangi tugas Jurnalistik dengan terlapor Dikaios Mangapul Sirait oknum Ketua Umum LSM PKN penyidik kepolisian telah menerbitkan SP2HP atas kasus tersebut.

“Jadi sudah saya terima SP2HP dan proses selanjutnya kami serahkan proses berikutnya ke penyidik Polres Metro Bekasi Kota, dan saya sudah tidak sabar ingin melihat oknum Ketua Umum LSM masuk jeruji besi”, ujarnya Senin (3/2/2025).

Agus menambahkan, dengan diterbitkannya SP2HP ini adalah sebagai transparansi dan bukti bahwa kepolisian terus melanjutkan pengusutan kasus ini.

“Tahapan demi tahapan sesuai dengan KUHAP, artinya polisi sudah mengikuti prosedur sesuai dengan scientific crime investigation dan kami akan tunggu proses selanjutnya,”katanya

Diketahui salah wartawan dari media online Agus Sandi Bonardo Parluhutan Marpaung mengalami dugaan dilarang meliput dan dirampas HP nya yang merupakan alat kerja dalam menjalankan tugas Jurnalistik dengan terlapor Dikaios Mangapul Sirait saat ada keributan sengit dengan seorang Wanita Tua pada Tanggal 23/2/2025.

Terlapor kemudian dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 368 KUH pidana perampasan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan orang yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

(Tim Red).

Previous Post Next Post