Perangkat Desa dan Pihak Terkait Diperiksa KKP, Perkara Pemagaran Laut Di Tanggerang

Jakarta, Kolo Cokro News.Com__.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mengusut kasus pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Sejauh ini, enam perangkat desa telah diperiksa, lima di antaranya merupakan kepala desa. Namun, satu nama yang masih absen dalam pemeriksaan adalah Kades Kohod, Arsin.

"Sejauh ini, enam perangkat desa dari lima wilayah sudah memenuhi panggilan KKP untuk pemeriksaan lanjutan terkait kasus pagar laut di Tangerang," ujar Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin.

Menurut Doni, pemeriksaan ini merupakan bagian dari penegakan sanksi administratif terkait dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang Laut. Selain itu, kasus ini juga berkaitan dengan PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KKP serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021.

Pada pemeriksaan yang berlangsung Rabu, 5 Februari 2025, enam perangkat desa yang hadir adalah Kepala Desa Karang Serang, Kepala Desa Kronjo, Kepala Desa Tanjung Pasir, Kepala Desa Ketapang, Kepala Desa Lontar, serta Sekretaris Desa Kohod. Namun, Mandor M yang diduga menjadi koordinator pemasangan pagar laut tidak memenuhi panggilan. Meski alamatnya sudah diketahui, keberadaannya masih misterius hingga kini.

Selain itu, dua orang lainnya yang berinisial SW dan C, yang berasal dari satu kantor pengacara, juga tidak menghadiri pemeriksaan. Keduanya sulit dihubungi, dan alamat domisili mereka belum terverifikasi.

(Tim Red).


Doni menegaskan bahwa KKP akan terus menelusuri keberadaan ketiga orang tersebut dan memanggil pihak lain yang memiliki informasi terkait pemasangan serta kepemilikan pagar laut tersebut. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, KKP berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. (

Previous Post Next Post