Jakarta, Inspirasi Cakrawala.Com__. Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun akibat kebijakan Isa yang berkaitan dengan persetujuan pemasaran produk asuransi Jiwasraya.
“Penyidik telah menemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh IR (Isa Rachmatarwata) saat menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi di Bapepam-LK periode 2006–2012,” ujar Abdul Qohar, dikutip dari liputan6.com. Sabtu (8/2/2025).
Kemenkeu Hormati Proses Hukum :
Menanggapi penetapan tersangka ini, Kementerian Keuangan menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro.
Kasus ini diselidiki berdasarkan beberapa Surat Perintah Penyidikan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sejak 2019. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan Isa sebagai tersangka atas perannya saat menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Bapepam-LK.
Kronologi Kasus Jiwasraya :
Kasus ini bermula pada Maret 2009, ketika Menteri BUMN saat itu mengungkapkan bahwa PT Asuransi Jiwasraya (AJS) mengalami kondisi insolvensi atau tidak sehat. Pada akhir 2008, perusahaan mencatat kekurangan pencadangan kewajiban kepada pemegang polis sebesar Rp 5,7 triliun.
Dalam upaya penyelamatan, Kementerian BUMN mengusulkan penambahan modal Rp 6 triliun dalam bentuk Zero Coupon Bond dan kas untuk meningkatkan solvabilitas perusahaan. Namun, usulan ini ditolak karena rasio keuangan (RBC) Jiwasraya sudah mencapai -580%, yang menandakan kebangkrutan.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, Direksi Jiwasraya saat itu, termasuk Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan, merancang restrukturisasi bisnis asuransi jiwa Jiwasraya. Namun, kebijakan yang diambil justru memperburuk situasi, menyebabkan ketimpangan antara aset dan kewajiban perusahaan hingga mencapai Rp 5,7 triliun.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI yang dirilis pada 9 Maret 2020, negara mengalami kerugian sebesar Rp 16,8 triliun akibat pengelolaan keuangan dan investasi Jiwasraya selama periode 2008-2018.
Penahanan dan Pasal yang Disangkakan :
Isa Rachmatarwata dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan pada 7 Februari 2025.
(Tim Red).