Inspirasi Cakrawala – Masalah penuntutan kepemilikan hak atas tanah warisan yang diduga saat ini telah dijual oleh seseorang yang bukan ahli waris pemiliknya, terjadi di daerah Kabupaten Morowali.
Perlu untuk diketahui, bahwa secara Administrasi letak tanah yang diduga kuat sudah terjual tersebut berada pada wilayah Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.
Kepada wartawan, Bardan, ahli waris tanah menyampaikan fakta-fakta yuridis keberadaan tanah warisan dimaksud.
Ia menjelaskan, tanah yang dimaksud sudah dijual Pak Dila ke perusahaan PT. Sulawesi Cahaya Mineral (SCM), dan yang mengeluarkan administrasi surat tanah adalah Kepala Desa.
“Letak tanah itu disebut Epe Bungku. Sekarang sudah dibuatkan perusahaan jalan Houling,” ungkap Bardan, Jumat 17 Januari 2025.
Mengetahui tanah sudah terjual, kami sebagai ahli waris pergi ke area perusahaan beraktivitas. Dan kami kemudian, diajak turun ke Desa Lalampu berdiskusi membicarakan permasalahan dengan kepala desa.
Lanjut dari itu sesampainya didesa, kata Bardan, mereka meminta waktu dua minggu, namun waktu dua minggu yang ditetapkan lewat dengan begitu saja tanpa ada kabar sama sekali soal tindak lanjut penyelesaian.
“Lewat dua minggu tak ada respon, kamipun naik lagi kelokasi tersebut,” sambungnya.
Ia menjelaskan, bahwa sewaktu pergi naik yang kedua kalinya dilokasi perusahaan beraktivitas, pada waktu itu sudah hadir juga Pak Danramil bersama dengan Kapolsek Bahodopi
“Sebagai masyarakat, kamipun sangat menghormati Pak Danramil dan Pak Kapolsek. Dimana pada saat itu,meminta kepada kami agar mereka diberi waktu dan kesempatan memediasi. Disampaikan kepada kami bahwa proses mediasinya di Polsek. Tetapi hanya kami dan pihak perusahaan yang hadir di kantor Polsek, Pak Dila dan Kepala Desa, mereka tidak datang,” ungkapnya.
“Kami pergi naik dua kali kelokasi itu dan proses mediasi di Polsek, yakni tahun 2024 baru-baru ini,” sambung Bardan.
Ia menambahkan, tujuan ahli waris sebanyak dua kali pergi kelokasi perusahaan beraktivitas, bukan niat menghalangi investasi. Tetapi, untuk menyampaikan ke perusahaan fakta-fakta, soal pewaris yang berhak atas tanah yang sudah terjual.
“Tanah itu adalah warisan almarhum pak Mange. Untuk surat tanah memang tidak ada, namun bisa dibuktikan adanya tanam tumbuh yakni tanaman Kopi, pohon Cendana dan Kelapa. Bukan hanya itu, ada banyak orang, yang mereka mau memberikan kesaksian, siapa ahli waris langsung dari Almarhum,” pungkas Bardan.
(Red).