Kejaksaan Agung Tetapkan Sembilan Tersangka Baru Kasus Impor Gula yang Libatkan Tom Lembong

Inspirasi Cakrawala___. Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus impor gula yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), mantan Menteri Perdagangan. 

Kejagung merinci peran masing-masing tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut. Sembilan tersangka baru yang telah ditetapkan adalah: TWN, Direktur Utama PT AP WN, Presiden Direktur Utama PT AF AS, Direktur Utama PT SUJ IS, Direktur Utama PT MSI TSEP, Direktur PT MT HAT, Direktur Utama PT DSI ASB, Direktur Utama PT KTM HFH, Direktur Utama PT BMM IS, Direktur PT PDSU Kejagung menjelaskan bahwa tersangka TWN selaku Direktur Utama PT AP berperan dalam mengajukan permohonan persetujuan impor raw sugar sebanyak 105.000 ton. 

Meskipun Indonesia pada saat itu dilaporkan mengalami surplus gula, Menteri Perdagangan saat itu, Tom Lembong, memberikan izin impor gula kristal mentah kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih. "Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004 menyebutkan bahwa impor gula kristal putih hanya diperbolehkan untuk BUMN. Namun, izin yang diberikan oleh Tom Lembong kepada PT AP adalah untuk impor gula kristal mentah," ujar Abdul Qohar dalam jumpa pers pada Senin (20/1/2025). Selanjutnya, pada 28 Desember 2015, dilakukan rapat koordinasi yang dihadiri oleh kementerian-kementerian terkait. 

Rapat tersebut membahas prediksi kekurangan gula kristal putih yang diperkirakan mencapai 200 ribu ton pada Januari hingga April 2016, namun tidak ada keputusan untuk melakukan impor gula kristal putih. “Penugasan ini dikeluarkan setelah empat kali rapat, dan PT PPI kemudian membuat perjanjian kerja sama dengan perusahaan-perusahaan tersebut untuk impor gula,” jelas Qohar. 


Namun, Kejagung menilai bahwa dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih langsung, dan hanya BUMN yang diperbolehkan melakukan impor tersebut. Keputusan untuk menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan saat itu, tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, dinilai merugikan keuangan negara dan menyebabkan tidak tercapainya tujuan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula. 

Kejagung sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yakni Tom Lembong dan Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), dalam kasus ini. (Red).
Previous Post Next Post