Jakarta, Inspirasi Cakrawala.Com__.
Babak baru untuk mengungkap siapa pemilik Pagar Laut dan siapa saja oknum yang bertanggung jawab terkait penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada kawasan terpasangnya pagar laut di pesisir utara Tangerang, Banten, mulai menemukan titik terang.
Pasalnya, Kejaksaan Agung RI sedang menelusuri siapa saja tokoh penting yang “bermain” di penerbitan sertifikat laut untuk sekelompok individu atau perusahaan tertentu.
Pasalnya wilayah laut tidak diperbolehkan menjadi milik pribadi atau perusahaan. Laut adalah aset negara yang dilindungi untuk kepentingan nasional dan pertahanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, menyebut pihaknya saat ini sedang melakukan pemantauan. Selain juga melakukan kajian dalam rangka mendalami ada atau tidaknya indikasi tindak pidana korupsi di balik penerbitan SHGB dan SHM tersebut.
“Kami secara proaktif melakukan kajian dan pendalaman apakah ada informasi atau data yang mengindikasikan peristiwa pidana terkait tindak pidana korupsi,” kata Harli kepada wartawan, Sabtu (25/1/2025).
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, pada 20 Januari 2025, mengungkap terdapat 263 bidang tanah berstatus SHGB di kawasan tersebut.
Dari jumlah itu, 234 bidang milik PT Intan Agung Makmur, 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan. Selain berstatus SHGB, Kementerian ATR/BPN juga menemukan 17 bidang tanah yang berstatus SHM.
Merujuk data AHU Kementerian Hukum yang dikutip dari media Suara.com, PT Intan Agung Makmur adalah perusahaan patungan PT Kusuma Anugerah Abadi dan PT Inti Indah Raya.
Freddy Numberi dan Belly Djaliel, yang juga pengurus PT Multi Artha Pratama (anak usaha Agung Sedayu Group), tercatat sebagai komisaris dan direktur.
Freddy Numberi adalah purnawirawan TNI yang pernah menjabat Gubernur Papua, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta pada era Presiden SBY menjabat Menteri Perhubungan.
Sedangkan, PT Multi Artha Pratama adalah pemegang saham PT PANI, pengembang PIK 2, yang dimiliki oleh Sugianto Kusuma (Aguan) dan Anthoni Salim.
PT Cahaya Inti Sentosa yang tercatat sebagai pemilik dari 20 bidang sertifikat SHGB merupakan perusahaan yang bergerak di sektor real estate dengan modal Rp89,1 miliar.
Pemiliknya termasuk PT Agung Sedayu Group, PT Tunas Mekar, Pantai Indah Kapuk 2, dan sejumlah individu.
(Tim Red).